POS Ujian Nasional SMP, SMA, SMK, dan UNPK Tahun 2013
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0020/P/BSNP/I/2013TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET , DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013
POS (Prosedur Operasi Standar) UN Tahun 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dapat diunduh di Peraturan POS UN SMP,SMA, SMK dan UNPK Tahun 2013 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
5. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;
6. Program Ula dan Program Wustha adalah pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan pondok pesantren;
7. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
8. Ujian Nasional SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, yang selanjutnya disebut UN, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional;
10. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan oleh SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah penyelenggara dan disertai bukti yang sah.
11. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
12. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara nilai ujian S/M/PK dan rata-rata nilai Rapor atau rata-rata Nilai Derajat Kompetensi (NDK).
13. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
14. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN.
15. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus. 16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
16. yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Bahan UN adalah naskah soal, kaset listening comprehension (LC), LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, dan pakta integritas pengawas.
18. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional (nilai S/M/PK, Nilai UN, dan NA).
20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian S/M/PK dan UN yang diterbitkan oleh BSNP.
21. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
22. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
23. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota. Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013. Selengkapnya unduh dari tautan berikut Peraturan POS UN SMP,SMA, SMK dan UNPK Tahun 2013
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0020/P/BSNP/I/2013TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET , DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013
POS (Prosedur Operasi Standar) UN Tahun 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dapat diunduh di Peraturan POS UN SMP,SMA, SMK dan UNPK Tahun 2013 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
5. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;
6. Program Ula dan Program Wustha adalah pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan pondok pesantren;
7. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
8. Ujian Nasional SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, yang selanjutnya disebut UN, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional;
10. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan oleh SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah penyelenggara dan disertai bukti yang sah.
11. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
12. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara nilai ujian S/M/PK dan rata-rata nilai Rapor atau rata-rata Nilai Derajat Kompetensi (NDK).
13. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
14. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN.
15. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus. 16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
16. yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Bahan UN adalah naskah soal, kaset listening comprehension (LC), LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, dan pakta integritas pengawas.
18. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional (nilai S/M/PK, Nilai UN, dan NA).
20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian S/M/PK dan UN yang diterbitkan oleh BSNP.
21. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
22. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
23. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota. Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013. Selengkapnya unduh dari tautan berikut Peraturan POS UN SMP,SMA, SMK dan UNPK Tahun 2013