SOAL UJIAN TEORI SIM C
SIM (Surat Izin Mengemudi) itu mudah mudah sulit jadi jika belajar pasti bisa karena soal biasanya tetap seperti itu aja. Namun beberapa orang merasa gagal di saat melakukan ujian tertulis.
Maka dari itu, di sini di sedikan soal dan jawaban untuk membuat SIM, tidak jauh berbeda dari biasanya soal-soal yang di berikan dari pihak polisi.
Materi uji SIM merupakan materi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sedangkan soal ujian SIM dan kunci jawaban yang bisa anda download merupakan hasil scan dari buku kumpulan soal teori ujian SIM.
Jika anda ingin membuat SIM yang baru, silakan download contoh soal dan jawaban ujian teori pembuatan SIM berikut sebagai referensi bagi anda, semoga soal dan jawaban ini bisa membantu
1
SOAL-SOAL UJIAN SIM
I. Ketentuan-ketentuan umum tentang lalu lintas
1. Sebagai pengemudi, Anda diharapkan memahami hal ihwal, maksud, dan tujuan peraturan lalu
lintas. Oleh karenanya, setiap pengemudi diwajibkan untuk:
a. Mematuhi peraturan perundang-undangan lalu lintas.
b. Mempunyai kondisi mental yang baik serta menghargai jiwa orang lain, mempunyai jiwa saling
mengalah, memiliki perasaan tanggung jawab dan jangan terlalu percaya terhadap kecakapan
mengemudi sebelum banyak pengalaman.
c. Semua faktor tersebut pada a dan b di atas.
2. Anda akan termasuk kategori pengemudi yang baik, apabila :
a. Mengendarai mobil dengan hati-hati.
b. Mengendarai mobil dengan ketrampilan tinggi.
c. Dapat mengendalikan diri, tidak cepat naik darah/emosi, mempunyai rasa lapang dada dan
kepala dingin dalam segala situasi serta memiliki ketrampilan mengemudi yang tinggi.
3. Bagaimana sikap yang baik bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan ?
a. Berjalan selalu berhati-hati dan pelan-pelan.
b. Selalu memperhatikan tindakan salah dari pemakai jalan lain.
c. Mengutamakan keselamatan lalu lintas dan bukan kepentingan pribadi.
4. Pernyataan di bawah ini mana yang benar ?
a. Jalan-jalan dibangun hanya untuk kepentingan kendaraan bermotor. Untuk itu, pengguna lalu
lintas lain harus memberi jalan terlebih dahulu.
b. Setiap pemakai jalan wajib mematuhi peraturan umum tentang lalu lintas jalan.
c. Jalan-jalan juga difungsikan sebagai tempat jualan sehingga kendaraan bermotor harus
memberi tempat untuk itu.
5. Apakah kemampuan mengendalikan mobil bagi pengemudi akan berkurang apabila ia minum
alkohol dengan dosis tertentu meskipun hanya sedikit?
a. Ya, dosis yang diminum sedikit-sedikit dapat memengaruhi kemampuan untuk mengemudi.
b. Tidak, karena ia tidak menjadi mabuk.
c. Tidak, karena ia sudah biasa minum alkohol.
6. Selain minuman alkohol, apalagi yang memengaruhi kemampuan pengemudi?
a. Narkotika dan obat-obatan.
b. Suplemen multivitamin.
c. Jamu tradisional.
2
7. Seorang pengemudi bis umum yang membawa 60 (enam puluh) pemumpang dari Jakarta ke
Semarang kelelahan, kemudian ia meyuruh kondekturnya yang memiliki SIM-B1 membawa bis
tersebut, sedangkan pengemudi bis tadi duduk di sebelahnya untuk mengawasi.
a. Perbuatan pengemudi tersebut dibenarkan karena alasan terpaksa.
b. Perbuatan terpaksa tersebut adalah salah, menurut perundang-undangan lalu lintas.
c. Perbuatan pengemudi dapat dibenarkan, bila ia dapat mengawasi dan menguasai kondektur bis
tadi.
8. Pemakai jalan yang perlu mendapat perhatian dan kewaspadaan khusus dari seorang pengemudi
adalah :
a. Truk yang membawa muatan berat.
b. Anak-anak yang bermain di jalan.
c. Pejalan kaki yang cacat.
9. Bagaimana seharusnya sikap yang terpuji dari setiap pengemudi?
a. Sedemikian rupa sehingga mengalah dan berjalan di pinggir jalan.
b. Sedemikian rupa sehingga keselamatan dan keamanan lalu lintas selalu diutamakan.
c. Memperhatikan kepandaian mengemudi kepada pemakai jalan lain.
10. Sebagai pemilik SIM-A, Anda dapat mengemudikan :
a. Mobil pemumpang dan kendaraan beroda dua.
b. Mobil beban dan mobil Bis yang beratnya 2000 Kg.
c. Mobil beban dan mobil Bis dengan jumlah beratnya yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg,
serta mobil penumpang.
11. Dengan memiliki SIM-A, Anda boleh mengemudikan mobil beban apabila :
a. Mobil beban itu dapat dimuati barang yang lebih dari 2000 Kg, tetapi dalam keadaan kosong
pada waktu akan dikemudikan.
b. Mobil beban itu mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan kurang dari 2000 Kg.
c. Mobil beban itu menarik kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari
1000 Kg.
12. Setelah SIM daluwarsa/habis masa berlakunya, maka agar jangan sampai melanggar ketentuan
tentang penggantian SIM, seharusnya Anda :
a. Mengajukan permohonan baru setelah 1 bulan daluwarsa.
b. Dalam waktu 2 minggu mengajukan permohonan baru dan menyerahkan kembali SIM yang
kadaluwarsa.
c. Dalam waktu 1 minggu mengajukan permohonan baru.
13. Anda melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas apabila :
a. Memiliki 2 golongan SIM; yaitu SIM-A dan SIM B-I.
b. Memiliki 2 golongan SIM; yaitu SIM-C dan SIM-A.
c. Memiliki 2 golongan SIM; yaitu SIM B-II dan SIM-C.
3
14. Sebagai pemilik SIM B-I, Anda boleh mengemudikan :
a. Mobil beban dengan kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperolehkan lebih dari 1000
Kg.
b. Mobil beban dengan kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan 1000 Kg atau
kurang.
c. Mobil beban dengan kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari
1000 Kg dalam keadaan kosong.
15. Sebagai pemilik SIM B-I, dapatkah Anda mengemudikan sebuah mobil berbeban lebih dari 2000 Kg
dan menarik kereta gandengan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg,
apabila kendaraan dimaksud tidak dimuati barang/kosong pada waktu dijalankan ?
a. Diperbolehkan.
b. Tidak diperbolehkan.
c. Tidak dilarang.
16. Sebagai pemilik SIM-C, Anda dapat mengemudikan :
a. Sepeda motor “Solo” atau sepeda motor dengan kereta samping.
b. Hanya sepeda motor tanpa kereta samping yang dapat bergerak dengan kecepatan 35 Km atau
lebih.
c. Hanya sepeda motor dengan kereta samping.
17. Pengemudi mobil pemumpang umum atau taksi sebelum memperoleh SIM; harus memenuhii
persyaratan pokok, antara lain:
a. Berusia tidak kurang dari 25 tahun, memiliki kesehatan badan dan rohani yang baik, mental,
dan berwatak baik, terampil menjalankan kendaraan dan patuh kepada peraturan lalu lintas.
b. Berusia tidak kurang dari 21 tahun, memenuhi persyaratan kesehatan badan dan rohani,
memahami dan patuh kepada peraturan lalu lintas, bermental/berwatak yang mencerminkan
rasa tanggung jawab atas keselamatan penumpang dan pemakai jalan lain, mengetahui daerah
operasi kendaraan, terampil mengemudikan dan mengikuti ujian SIM; oleh Polri.
c. Usia boleh kurang dari 21 tahun asalkan memenuhi persyaratan kesehatan badan dan rohani,
trampil mengemudi.
18. Dalam buku uji (STUK) sebuah Pick Up pribadi tercantum :
- Berat kendaraan : 1400 Kg
- Daya angkut pemumpang : 3 Orang
- Daya angkut barang : 450 Kg
Pengemudi Pick Up tersebut harus memiliki SIM :
a. SIM-A.
b. SIM B-I.
c. Boleh SIM A atau SIM B-I.
4
19. Untuk mengemudikan sebuah mobil Colt L 300 pribadi dengan model mini bis dan terdiri dari 4
baris tempat duduk untuk 10 pemumpang dan 1 pengemudi, maka pengemudinya harus memiliki
SIM :
a. SIM A.
b. SIM B-I.
c. Belum dapat ditentukan, melihat jumlah berat yang diperbolehkan dulu dalam buku uji (STUK).
20. Yang dimaksud dengan STNK dan STCK, adalah :
a. Surat Nomor Kendaraan dan Surat Coba Kendaraan.
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Tanda Coba Kendaraan.
c. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
21. Dapatkah STNK digunakan oleh orang yang bukan pemilik kendaraan yang bersangkutan ?
a. Diperolehkan.
b. Tidak diperbolehkan.
c. Diperbolehkan asalkan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan catatan dalam STNK.
22. STNK, akan tidak sah lagi :
a. Apabila kendaraan bermotor itu diubah sedemikian rupa sehingga berlainan dengan catatan
yang ada pada STNK, atau sesudah jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung dari saat ke daerah
kekuasaan lain.
b. Sesudah 2 (dua) bulan terhitung dari saat pemilik STNK sudah tidak lagi menjadi pemilik
kendaraan itu.
c. Dua ketentuan di atas adalah benar.
23. Plat nomor kendaraan bermotor dianggap sah apabila :
a. Dibuat oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor, asalkan sesuai dengan persyaratan
Undang-undang.
b. Diperoleh dari Polisi lalu lintas yang mengeluarkan STNK dan pelat nomor.
c. Dibuat sendiri sambil menuggu pelat nomor asli dari Polisi.
24. SIM apa yang Anda perlukan jika hendak mengemudikan sepeda motor 350 CC dengan kereta
samping ?
a. SIM – A.
b. SIM – C.
c. SIM – D.
5
25. Pemasangan pelat nomor pada kendaraan bermotor bukan sepeda motor menurut Undang-undang
adalah :
a. 1 (satu) dibagikan depan sejajar dengan sumbu roda, sedangkan satu lagi di bagian belakang
sebelah kanan atau pada tempat yang telah disediakan oleh pabrik kendaraan sedemikian rupa
sehingga pelat nomor itu selalu tampak dengan jelas dan isinya terbaca sekalipun pada malam
hari.
b. Dipasang di atas kap mobil supaya kelihatan lebih jelas.
c. Dipasang sedemikian rupa sehingga dapat terbaca maksimal 10 meter.
26. Menurut Undang-Undang, maka penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor atas nama
dealer/assembler dibatasi sebagai berikut :
a. Tidak boleh digunakan dari 7 (tujuh) hari oleh orang yang sama.
b. Tidak boleh mengangkut barang atau mengangkut orang dengan imbalan bayaran.
c. Kedua ketentuan di atas adalah benar.
27. Daerah dan masa berlakunya Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) menurut Undangundang
yang berlaku adalah :
a. Seluruh Indonesia masa berlaku 1 tahun.
b. Seluruh Indonesia dengan masa berlaku selama pemilik/pemegang masih melakukan usahanya
didalam daerah dimana STCK itu dikeluarkan.
c. Seluruh Indonesia dengan masa berlaku 5 tahun.
28. Perbedaan fungsi antara STNK dan STCK di atas menurut Undang-Undang sebagai berikut :
a. STNK berlaku hanya untuk 1 (satu) kendaraan terntentu yang sesuai dengan catatan-catatan
yang tercantum di dalam STNK, sedangkan STCK yang dipegang oleh dealer/asembler dapat
digunakan secara giliran bagi berbagai kendaraan yang akan dicoba.
b. STNK berlaku hanya untuk 1 (satu) kendaraan tertentu yang sesuai dengan catatan-catatan
yang tercantum dalam STNK demikian juga STCK.
c. STNK dan STCK mempunyai fungsi yang sama dan berlaku untuk 1 tahun.
29. STNK dan pelat nomor yang sah dari luar negeri :
a. Tetap berlaku dan dapat digunakan di negeri kita.
b. Dapat digunakan di negara kita, asal sudah lapor pada POLRI.
c. Tidak berlaku di negara kita, kecuali STNK dan pelat nomor internasional.
30. STNK selalu terkait dengan :
a. Kendaraan bermotor, orang tertentu dan daerah di mana kendaraan itu menetap.
b. Seorang dan kendaraan bermotor.
c. Orang tertentu dan daerah di mana kendaraan itu menetap.
31. Pelat Nomor harus dipasang pada setiap kendaraan bermotor yang berada di jalan umum.
Ketentuan ini berlaku juga bagi :
a. Kendaraan yang sedang ditarik karena mogok rusak dan sebagainya di jalan umum.
b. Kendaraan bermotor yang sedang diparkir di halaman rumah.
c. Kendaraan bermotor yang sedang dicoba di sirkuit balap.
6
32. Setiap pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
sebagai tanda kepemilikan untuk kepentingan pemilik, maka :
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor senantiasa harus dibawa apabila berada di jalan umum.
b. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor senantiasa harus disimpan baik-baik di rumah.
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor selalu harus disimpan dalam kendaraan.
33. Surat-surat yang harus dapat diperlihatkan oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan apabila
diperiksa oleh yang berwajib adalah :
a. KTP, SIM, dan Surat Uji kendaraan.
b. SIM atas nama pengemudi STNK atau STCK dan atau STUK kendaraan yang dikemudikan.
c. SIM sementara, STNK kendaraan tersebut atau STCK.
34. Pada waktu Anda mengemudikan mobil beban umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan
lebih dari 2000 Kg, yang diisi penuh barang/muatan maka Anda harus dapat menunjukkan kepada
yang berwajib, surat-surat yang diperlukan yaitu:
a. Surat muatan dan daftar muatan.
b. Surat muatan saja.
c. Surat muatan, surat izin trayek, dan daftar muatan.
35. Mobil beban yang bukan umum yang jumlah beratnya masih dalam taraf diperbolehkan kurang
dari 2000 Kg. Untuk pengangkutan barang di dalam kota, memerlukan :
a. Surat muatan dan daftar muatan.
b. Surat muatan, daftar muatan trayek.
c. Tidak memerlukan surat-surat tersebut.
36. Seorang pengemudi bis umum harus dilengkapi dengan surat-surat yang diperlukan yaitu :
a. SIM, STNK, STUK, dan izin usaha.
b. SIM, STNK, STUK, dan izin trayek.
c. SIM, STNK, STUK, dan Kartu Pengawasan.
37. Apabila kendaraan dipindah secara tetap ke daerah Registrasi kendaraan lain, maka yang harus
dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut adalah :
a. Tetap menggunakan STNK-nya yang masih berlaku.
b. Minta STNK dan nomor di tempat baru.
c. Minta pelat nomor baru saja.
38. Apa yang harus Anda lakukan bila membeli kendaraan yang telah terdaftar dan memperoleh STNK?
a. Lapor kepada DLLAJR.
b. Lapor kepada Polisi Lalu lintas yang mengeluarkan STNK untuk balik nama.
c. Lapor kepada Pos Polisi yang terdekat.
7
39. Apa yang Anda perhatikan terlebih dahulu apabila hendak berpindah lajur?
a. Harus berpindah lajur secepat-cepatnya.
b. Niat untuk berpindah lajur harus dinyatakan secara jelas dengan menggunakan isyarat
penunjuk arah kecuali kalau jalan dalam keadaan sepi.
c. Anda harus waspadai lalu lintas yang berjalan di belakang Anda.
40. Anda hendak berpindah ke lajur lain pada jalan satu jurusan/arah. Apa yang harus Anda pertamatama
perhatikan ?
a. Perhatikan lalu lintas di depan Anda.
b. Perhatikan lalu lintas di belakang Anda.
c. Perhatikan lalu lintas di samping Anda.
41. Anda akan berpindah lajur pada jalan satu jurusan/arah dan untuk itu menggunakan isyarat
penunjuk arah. Apa yang Anda lakukan terlebih dahulu sebagai pengemudi yang berhati-hati?
a. Memperhatikan lalu lintas dari depan Anda.
b. Memperhatikan lalu lintas yang mengikuti dari belakang.
c. Memperhatikan lalu lintas dari samping Anda.
42. Anda sedang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan/jalan tol.
Untuk berapa lama Anda diperbolehkan berada di lajur paling kanan?
a. Saat-saat yang dibutuhkan untuk melewati kendaraan-kendaraan lain.
b. Tidak ada larangan untuk berjalan di lajur paling kanan.
c. Sepanjang Anda masih mengikuti kendaraan lain yang berada di lajur kanan yang belum
menyelesaikan gerakan mendahului.
43. Apa yang dilarang di jalan bebas hambatan/jalan tol ?
a. Parkir dan mundur.
b. Memutar kembali.
c. Parkir, mundur, dan memutar kembali.
44. Bilamana Anda diperbolehkan melewati kendaraan lain dari sebelah kiri, apabila kendaraan dii
depan Anda belum memberi jalan untuk dilewati ?
a. Sama sekali tidak diperbolehkan.
b. Diperbolehkan, asalkan jalur jalan di sebelah kiri bebas.
c. Tidak diperbolehkan kecuali terhadap sepeda motor.
45. Apa yang harus dilakukan oleh pengemudi-pengemudi dalam keadaan lalu lintas macet di jalan
bebas hambatan/jalan tol, untuk memberi ruang gerak bagi polisi, ambulans atau kendaraan
darurat lain ?
a. Hanya kendaraan yang berada di lajur kiri bergerak ke sebelah kiri sekali.
b. Hanya kendaraan yang berada di lajur kanan bergerak ke sebelah kanan sekali.
c. Kedua jawaban tersebut di atas, sehingga ada ruang gerak di tengah.
8
46. Apa yang tidak diperbolehkan di jalan bebas hambatan/jalan tol ?
a. Memutar kembali kendaraannya.
b. Jalan mundur.
c. Memutar kembali, berhenti tanpa terpaksa atau berjalan mundur.
47. Anda hendak keluar dari pekarangan rumah dengan mobil Anda dan harus melintasi jalan
pinggir/trotoir di mana pejalan kaki sedang lewat. Siapa yang harus menunggu ?
a. Kendaraan Anda.
b. Pejalan kaki.
c. Tidak ada yang menunggu asalkan kendaraan dan pejalan kaki berhati-hati.
48. Dengan maksud apa penggunaan klakson diizinkan di dalam daerah perumahan kota ?
a. Sebagai isyarat peringatan.
b. Sebagai isyarat lewat pada waktu akan mendahului.
c. Sebagai isyarat lewat terhadap kendaraan yang berhenti.
49. Anda mengemudikan kendaraan bermotor dengan maksud semata-mata untuk belajar :
a. Sama sekali dilarang berada di jalan umum.
b. Boleh belajar di jalan umum asal jalan dalam keadaan sepi.
c. Boleh berjalan di jalan umum asal memasang tanda belajar dan diawasi oleh seorang yang
membawa SIM yang sah atas namanya dan berlaku untu kendaraan bersangkutan.
II. Peraturan Lalu Lintas tentang Kecepatan dan Jarak Kendaraan
50. Sistem penggunaan jalan di negara kita adalah lalu lintas kiri, sehingga tidak diperbolehkan berjalan
di sebelah kanan jalur lalu lintas, kecuali :
a. Apabila dalam keadaan tergesa-gesa.
b. Bagi kendaraan pemadam kebakaran.
c. Apabila perlu karena keadaan jalan atau untuk mendahului kendaraan lain atau benda.
51. Anda mengemudikan kendaraan di jalan dua arah, apa yang Anda lakukan pada waktu didahuluii
kendaraan lain ?
a. Menambah kecepatan sedikit.
b. Berjalan sejauh mungkin kesebelah kiri jalan.
c. Tidak menambah kecepatan dan menyingkir sejauh mungkin ke sebelah kiri jalan.
52. Apabila Anda ingin berpindah lajur jalan dengan aman, maka Anda harus :
a. Memberikan isyarat secara jelas dan tepat waktunya dengan menggunakan penunjuk arah.
b. Yakin bahwa tidak membahayakan pemakai jalan lain.
c. Kedua jawaban di atas adalah benar.
9
53. Anda mengemudikan kendaraan di lajur kanan jalan bebas hambatan (tol) dan sedang mendekati
kendaraan-kendaraan di lajur sebelah kiri yang berusaha mendahului kendaraan di depannya. Apa
yang Anda lakukan ?
a. Menambah kecepatan karena sudah berada di lajur kanan, berhak berjalan lebih dahulu.
b. Membunyikan klakson berulang kali untuk lewat terlebih dahulu.
c. Mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan kepada kendaraan itu menyelesaikan
usahanya untuk mendahului.
54. Sebelum pindah dari lajur yang satu ke lajur yang lain Anda harus :
a. Memberikan isyarat penunjuk arah pada waktunya dan yakin bahwa berpindah lajur itu betulbetul
aman.
b. Membunyikan klakson untuk memperingatkan pengemudi lain dan pindah ke lajur lain.
c. Tidak perlu memberikan isyarat, karena jalan sedang kosong.
55. Suatu jalan satu arah yang berjajur dua maka lajur yang kanan dimaksudkan :
a. Untuk mendahului kendaraan lain.
b. Untuk mendahului dan persiapan untuk membelok ke kanan.
c. Hanya untuk kendaraan bermotor saja.
56. Apa kegunaan bahu jalan?
a. Untuk pejalan kaki.
b. Untuk berhenti dan parkir.
c. Untuk kendaraan tidak bermotor.
57. Anda berada pada jalan satu arah dengan dua lajur dan bermaksud melewati kendaraan lain dari
sebelah kiri. Hal ini hanya diperbolehkan apabila :
a. Kendaraan yang ada di depan Anda berada di lajur kanan untuk membelok ke kanan, sehingga
lajur kiri bebas.
b. Telah membunyikan klakson dan kendaraan yang ada di depan Anda tidak mau memberikan
jalan.
c. Anda yakin dapat mendahuluinya.
58. Anda terpaksa harus jalan mundur ke luar dari jalan pekarangan untuk memasuki jalan umum,
dimana pemandangan Anda terhalang. Apa yang Anda lakukan untuk mengurangi bahaya bagi
pemakai jalan lain ?
a. Supaya ada orang membantu Anda dengan memberi isyarat apabila jalan umum sudah aman.
b. Tidak perlu ada yang membantu, karena Anda sudah jalan mundur dengan perlahan sekali.
c. Perlu ada yang membantu untuk memberhentikan dahulu pejalan kaki.
59. Pada waktu berjalan beriring-iringan, pengemudi diwajibkan :
a. Berada cukup dekat dari kendaraan yang berada di depannya karena rem mobil Anda baik
sekali.
b. Mengatur jarak yang cukup dibelakang kendaraan lain, sedemikian rupa sehingga sewaktuwaktu
dapat dicegah suatu tabrakan apabila kecepatan kendaraan itu mendadak berkurang.
c. Berada sejauh mungkin dari kendaraan yang di depannya sehingga tidak akan terjadi tabrakan.
10
60. Faktor apa yang menentukan jarak yang harus Anda pelihara antara kendaraan Anda dan
kendaraan di depan Anda ?
a. Kondisi cuaca.
b. Jarak berhenti apabila direm.
c. Kecepatan kendaraan dan jarak berhenti apabila di rem.
61. Peraturan umum menentukan, bahwa kecepatan tertinggi yang diperbolehkan untuk bis dan mobil
beban antar kota dengan jumlah berat yang diperbolehkan 2000 Kg katas, adalah :
a. 70 (tujuh puluh) km per jam.
b. 90 (sembilan puluh) km per jam.
c. 100 (seratus) km per jam.
62. Pengemudi sepeda motor dilarang :
a. Pada saat mendahului kendaraan lain menambah kecepatan.
b. Menambah kecepatan sewaktu didahului.
c. Mengurangi kecepatan sewaktu didahului.
63. Bila tidak ada ketentuan lain yang mengatur batas kecepatan maka kecepatan paling tinggi yagn
diperbolehkan untuk berjalan di luar kota bagi kendaraan yang bukan mobil bis atau beban adalah :
a. 80 km/jam.
b. Disesuaikan dengan kondisi kendaraan dan keadaan jalan.
c. 60 km/jam.
64. Pada umumnya apabila tidak ditentukan lain, kecepatan maksimum yang berlaku di dalam daerah
perumahan/ kota adalah :
a. 40 km/jam.
b. 60 km/jam.
c. 50 km/jam.
65. Kecepatan maksimum bagi mobil bis umum di luar kota, apabila tidak ditentukan lain adalah :
a. 70 km/jam.
b. 80 km/jam.
c. Antara 80 km sampai 90 km/jam.
66. Kecepatan maksimum bagi mobil beban dengan jumlah berat 3 ton di luar kota apabila tidak
ditentukan lain adalah :
a. 70 km/jam.
b. 80 km/jam.
c. 90 km/jam.
67. Kecepatan yang aman untuk semua kendaraan bermotor di jalan tol, adalah :
a. 80 km/jam.
b. 100 km/jam.
c. Mematuhi petunjuk rambu-rambu yang ada.
11
68. Jarak aman paling dekat di belakang kendaraan yang berjalan di depan Anda tergantung dari faktorfaktor
apa ?
a. Jenis kendaraan yang dikemudikan.
b. Keadaan dan kecepatan lalu lintas.
c. Ketrampilan Anda sebagai pengemudi.
69. Mengapa Anda mengambil jarak antara lebih jauh di belakang kendaraan lain, di atas jalan yang
basah daripada di jalan yang kering ?
a. Karena pemandangan dapat terganggu oleh cipratan air dari kendaraan di depan Anda.
b. Karena jarak pengereman menjadi lebih panjang di atas jalan yang basah.
c. Karena jarak berhenti apabila di rem lebih panjang di atas jalan yang basah.
70. Bagaimana mengatur kecepatan Anda waktu mendahului kendaraan lain ?
a. Kecepatan kendaraan Anda harus ditambah dan cukup untuk mendahului.
b. Batas kecepatan maksimum yang telah ditentukan tidak boleh dilampaui, kecuali bila terpaksa
untuk detik-detik waktu mendahului.
c. Kedua jawaban di atas adalah benar.
71. Bilamana Anda diperbolehkan melewati kendaraan yang berada di lajur kanan pada lalu lintas
searah :
a. Jika sebuah bis menggunakan lajur kanan.
b. Jika kondisi permukaan jalan disebelah kiri lebih baik daripada sebelah kanan.
c. Apabila ada kesempatan yang aman untuk itu.
72. Menjaga kecepatan mobil yang baik pada waktu pada waktu berlalu lintas adalah dengan cara :
a. Tetap pada batas kecepatan maksimum yang ditentukan.
b. Tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan dan disesuaikan dengan kondisi jalan, lalu
lintas dan keadaan cuaca.
III. Mendahului dan Didahului
73. Apabila Anda mempunyai niat untuk mendahului kendaraan lain maka sikap Anda :
a. Harus berani mengambil risiko setiap kali menyusul.
b. Harus yakin “bisa menyusul atau tidak” yang berarti tidak ragu-ragu.
c. Kalaupun ragu-ragu tapi percaya pada ketrampilan mengemudi.
74. Kegiatan apa saja yang Anda lakukan apabila mendapatkan kesempatan dengan aman untuk
mendahului kendaraan lain yang sedang bergerak di siang hari.
a. Memberi isyarat klakson, mengelak ke kanan sebanyak-banyaknya, kemudian menambah
kecepatan.
b. Memberi isyarat klakson yang dimengerti oleh kendaraan yang akan dilalui, memberi isyarat
dengan petunjuk arah dan atau tangan mengelak kekanan secukupnya, kemudian menambah
12
kecepatan dan menyusul untuk selanjutnya kembali ke lajur kiri, setelah dapat melihat
kendaraan yang disusul kedalam kaca pengintai dibagian dalam mobil.
c. Memberi isyarat klakson, memberi isyarat petunjuk arah kanan, menambah kecepatan
setinggi-tingginya, kemudian kembali ke lajur kiri.
75. Pada umumnya tindakan yang paling baik apabila hendak memberi kesempatan untuk didahuluii
kendaraan lain adalah:
a. Tetap dengan kecepatan yang sama dan mengelak ke kiri.
b. Tidak menambah kecepatan dan mengelak/meminggir sebanyak mungkin.
c. Mengurangi kecepatan, mengelak ke kiri sebanyak mungkin untuk memberikan kesempatan
didahului/disusul.
76. Mengapa Anda harus bersikap lebih berhati-hati sekali, apabila hendak mendahului pejalan kaki,
sepeda atau becak.
a. Karena pemakai-pemakai jalan tersebut menurut peraturan harus didahulukan.
b. Karena Anda menganggap mereka tidak tahu peraturan lalu lintas dan apabila bertabrakan
dengan Anda, akibatnya akan parah/fatal.
c. Karena pejalan kaki, sepeda atau becak merupakan pemakai jalan yang harus dilindungi.
77. Sebagai pengemudi sepeda motor, maka :
a. Diperbolehkan mendahului kendaraan lain dari kiri maupun kanan.
b. Hanya boleh mendahului dari sebelah kanan apabila tidak ada rintangan, lalu lintas lain, dan
dapat dilakukan dengan aman.
c. Untuk mencapai tujuan lebih cepat, diperbolehkan zig-zag diantara mobil, asalkan tidak terjadii
kecelakaan.
78. Bagaimana reaksi Anda apabila secara mendadak mendahului sepeda motor lain dengan kecepatan
tinggi.
a. Merasa kaget dan tersinggung dan karenanya mengejar orang tersebut.
b. Tenang-tenang saja dan membiarkan orang menyusul berlalu.
c. Ikut berjalan cepat untuk menunjukkan keberanian dan ketrampilan Anda.
79. Pada umumnya Anda boleh mendahului kendaraan lain di jalan umum apabila :
a. Ada kecepatan penting dan sangat mendesak.
b. Telah memberi isyarat petunjuk arah kanan atau klakson atau lampu pada malam hari terlebih
dahulu.
c. Bebas dari rintangan dan kendaraan yang datang dari arah depan, keadaan jalan
memungkinkan dan yakin dapat mendahului tanpa melanggar peraturan.
80. Dilarang mendahului kendaraan lain yang sedang berjalan, walaupun tidak ada rambu-rambu yang
melarangnya pada :
a. Jalan yang menurun.
b. Jalan yang berlobang-lobang.
c. Jalan tikungan.
13
81. Kapan tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain di jalan lurus ?
a. Jika situasi lalu lintas dua arah ramai.
b. Jika kendaraan lain sedang mendahului.
c. Kedua jawaban tersebut adalah benar.
82. Pengemudi kendaraan bermotor ketika akan melewati suatu persimpangan tanpa lajur yang tidak
dijaga Polisi lalu lintas seharusnya :
a. Tidak boleh mendahului kendaraan lain.
b. Tidak boleh mendahului kendaraan bermotor lain.
c. Tidak boleh mendahului becak, sepeda, dan dokar.
83. Dari sebelah mana seharusnya Anda melewati kendaraan yang hendak membelok ke kanan dan
telah melakukan gerakan untuk ke kanan.
a. Tetap disebelah kanan.
b. Dari sebelah kiri apabila keadaan jalan memungkinkan dan aman.
c. Menunggu sampai kendaraan tersebut membelok.
84. Apa yang Anda lakukan sebelum berpapasan dengan lalu lintas yang datang dari depan ?
a. Waspadai terhadap lalu lintas yang datang dari depan dan yang mengikuti dari belakang serta
mengelak ke kiri.
b. Tetap pada lajur yang telah ditempuh.
c. Menggunakan isyarat petunjuk arah sebelah kanan.
85. Apa yang harus dilakukan seorang pengemudi mobil penumpang apabila ia hendak menyelesaikan
gerakan mendahului ?
a. Kembali ke kiri jalan secepat mungkin tanpa merintangi kendaraan yang baru saja didahului
dengan menggunakan alat penunjuk arah.
b. Tidak perlu cepat-cepat kembali ke kiri bila keadaan sepi.
c. Tidak perlu menggunakan isyarat penunjuk arah bila yakin aman.
86. Dari jawaban di bawah di bawah ini menurut uraian, siapa yang terutama wajib diberi prioritas
(didahulukan) ?
a. Kereta api/trem, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang memberikan pertolongan
waktu kecelakaan lalu lintas, mobil jenazah, barisan ABRI, pawai, barisan anak-anak sekolah
yang berjalan/bersepeda teratur.
b. Di persimpangan jalan tanpa tanda-tanda atau rambu-rambu lalu lintas apabila tiba bersama
atau kira-kira bersamaan, lalu lintas dari kiri.
c. Di persimpangan jalan yang terpasang rambu “wajib mendahulukan”.
87. Bagaimana urut-urutan prioritas kendaraan yang melewati persimpangan :
a. 1, 2, 3.
b. 2, 3, 1.
c. 3,2, 1.
14
88. Kendaraan yang terakhir meninggalkan persimpangan adalah :
a. Kendaraan 1.
b. Kendaraan 2.
c. Kendaraan 3.
89. Pada suatu perempatan, kendaraan mana menurut urutan prioritas berjalan terlebih dahulu ?
a. 1, 2, 3, 4.
b. 2, 1, 3, 4.
c. 4, 1, 3, 2.
90. Pada waktu lampu pengatur lalu lintas berganti menjadi hijau, seorang penyebrang jalan masih
berada di atas “zebra cross”, maka yang mendapat kesempatan berjalan terlebih dahulu adalah :
a. Pejalan kaki yang masih berada di atas zebra cross.
b. Pengemudi kendaraan yang berada paling depan.
c. Pengemudi kendaraan yang berada pada lajur paling kanan.
91. Berapa jenis kendaraan yang selalu harus didahulukan, adalah :
a. Kendaraan yang berjalan lebih cepat.
b. Kereta api, pemadam kebakaran, ambulans.
c. Kendaraan yang berat dan ukurannya lebih besar.
92. Pada perempatan jalan, tiga kendaraan bermotor hampir bersamaan tiba dari 3 jurusan yang
berlainan, maka kendaraan yang harus didahulukan, ialah :
a. Kendaraan bermotor yang datang dari jalan sebelah kiri daripada kendaraan lain.
b. Kendaraan bermotor yang datang dari jalan sebelah kanan daripada kendaraan lainnya.
c. Kendaraan bermotor yang mengambil jalan lurus.
93. Anda tiba di persimpangan di mana Anda ragu tentang siapa yang berhak berjalan terlebih dahulu,
apa yang Anda lakukan ?
a. Terus berjalan secepat mungkin.
b. Berhenti dahulu dan apabila aman, lanjutkan perjalanan.
c. Menunggu dan jika perlu memberi isyarat tangan kepada pengemudi lainnya tentang siapa
yang berjalan terlebih dahulu.
94. Apabila Anda mendengar bunyi/suara sirine yang kemungkinan dari pemadam kebakaran, polisii
atau konvoi kendaraan maka Anda diharuskan :
a. Menepi dan jalan lurus.
b. Menghentikan kendaraan seketika itu juga.
c. Menepi dan berhenti sampai konvoi itu lewat dan aman.
95. Kendaraan mana yang harus menunggu ?
a. Kendaraan 1.
b. Kendaraan 2.
c. Kendaraan 3.
15
96. Kendaraan mana yang boleh berjalan terus tanpa berhenti ?
a. Kendaraan 1, 2, 3.
b. Kendaraan 2, 3.
c. Kendaraan 1, 3.
97. Dari dua kendaraan yang membelok ke kanan, mana yang bertindak benar?
a. Kendaraan 1.
b. Kendaraan 2.
c. Kendaraan 1 dan 3.
98. Siapa yang harus menunggu ?
a. Nomor 1.
b. Nomor 2.
c. Kedua-duanya.
99. Siapa yang mendapat prioritas jalan ?
a. Nomor 1.
b. Nomor 2.
c. Nomor 3.
100. Siapa yang mendapat prioritas jalan ?
a. Nomor 1.
b. Nomor 2.
c. Kedua-duanya dapat prioritas.
101. Apa yang harus dilakukan pengemudi kendaraan 1 ?
a. Dapat berjalan terus.
b. Ia memberi prioritas jalan kepada No.2 dan dapat jalan lebih dahulu
terhadap No. 3.
c. Harus mendahulukan no.3.
102. Siapa yang harus menunggu ?
a. Nomor 2.
b. Nomor 1.
c. Dapat berjalan bersamaan asal pelan-pelan.
103. Siapa yang boleh jalan lebih dahulu ?
a. Nomor 1.
b. Nomor 2.
c. Kendaraan mana saja asal hati-hati.
16
104. Apa yang harus dilakukan oleh kendaraan 1 ?
a. Ia secara pelan-pelan dapat membelok.
b. Ia akan membelok ke kanan, jadi ia harus mendahulukan kendaraan 2
dan harus menunggu.
c. Ia dapat langsung membelok asal diperkirakan aman.
105. Siapa yang harus menunggu ?
a. Nomor 1.
b. Nomor 2.
c. Kedua-duanya.
106. Apa yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan nomor 2 ?
a. Ia harus mendahulukan no. 1.
b. Ia harus memperhatikan prioritas jalan dari kendaraan 3 dan mendapat
prioritas atas kendaraan 1.
c. Ia dapat jalan terus setelah mendahulukan kendaraan 1.
107. Siapa yang harus menunggu paling lama ?
a. Kendaraan 1.
b. Kendaraan 2.
c. Kendaraan 3.
108. Apa yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan No.2.
a. Ia menunggu di tengah jalan sampai kendaraan no.3 sudah berlaku.
b. Ia dapat terus belok kanan.
c. Ia dapat membelok setelah kendaraan no.1 lewat.
109. Apa yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan no. 1 ?
a. Ia dapat langsung membelok.
b. Ia harus memperhatikan prioritas kendaraan 3 dan harus mendahulukan
kendaraan 2.
c. Ia dapat membelok setelah kendaraan 3 lewat.
110. Siapa yang mendapat prioritas jalan ?
a. Kendaraan 1.
b. Kendaraan 2.
c. Kedua-duanya.
111. Siapa yang harus menunggu ?
a. Kendaraan 2 dan kendaraan 3.
b. Kendaran 3.
c. Tidak ada asal jalan pelan-pelan.
17
112. Apa yang harus dilakukan pengemudi kendaraan 1 ?
a. Ia akan membelok ke kanan, jadi ia mendahulukan kendaraan 2 dan ia
mendapat prioritas jalan atas kendaraan 3.
b. Ia dapat membelok setelah kendaraan 3 lewat.
c. Ia dapat membelok setelah semua kendaraan lewat.
113. Siapa yang mendapat prioritas jalan ?
a. Kendaraan 1 dan 3.
b. Kendaraan 2.
c. Semua kendaraan.
114. Siapa yang harus menunggu ?
a. Kendaraan 2 terhadap kendaraan 3.
b. Kendaraan 3 terhadap kendaraan 2.
c. Kendaraan 1 terhadap kendaraan 2.
115. Bagaimana urutan berjalannya kendaraan ?
a. 1 - 2 - 3.
b. 3 -2 - 1.
c. 2 - 3 -1.
116. Bagaimana urutan berjalannya kendaraan ?
a. 3 – 1 – 2.
b. 1 – 2 – 3.
c. 1 – 3 – 2.
117. Bagaimana urutan berjalannya kendaraan ?
a. 2 – 3 – 1.
b. 3 – 2 – 1.
c. 3 – 1 – 2.
118. Bagaimana urutan berjalannya kendaraan ?
a. 2 – 1 – 3.
b. 3 – 1 – 2.
c. 1 – 3 – 2.
119. Siapa yang mendapat prioritas jalan ?
a. No. 1.
b. No. 2.
c. Bisa berjalana bersama-sama.
120. Bagaimana urutan berjalannya kendaraan ?
a. 2 – 1 – 3.
b. 3 – 1 – 2.
c. 2 – 3 – 1.
18
121. Bagaimana urutan berjalannya kendaraan ?
a. 3 – 2 – 1.
b. 2 – 1 – 3.
c. 1 – 2 – 3.
122. Bagaimana urutan berjalannya kendaraan?
a. 3 – 1 – 2.
b. 3 – 2 – 1.
c. 2 – 3 – 1.
123. Anda sedang berada paling depan dalam iringan-iringan kendaraan dan melihat bahwa sebuah truk
mendatangi Anda untuk membelok memasuki halaman pabrik. Di belakang truk sudah sudah
menunggu sebarisan kendaraan lain. Apa yang Anda perbuat ?
a. Anda tetap jalan terus karena berhak jalan dahulu.
b. Anda berhenti dahulu untuk memberi jalan kepada truk yang membelok
sekalipun Anda sadar mendapat prioritas jalan.
c. Anda terpaksa berhenti dahulu karena truk tersebut memaksa Anda
untuk memberi jalan dahulu.
124. Kendaraan mana harus menunggu dan memberi kesempatan menyeberang dahulu kepada pejalan
kaki ?
a. Kendaraan 1, 2.
b. Kendaraan 1, 2, 3.
c. Kendaraan 1.
125. Kendaraan mana yang harus menunggu paling lama ?
a. Kendaraan 2.
b. Kendaraan 3.
c. Kendaraan 1.
126. Dalam keadaan/posisi kendaraan seperti pada gambar, apa yang dilakukan oleh kendaraan
nomor 2?
a. Berhenti dahulu dan memberi jalan dahulu kepada no. 1.
b. Jalan terus, karena berhak jalan dahulu.
c. Memberi isyarat kepada no. 1 agar berhenti dahulu.
127. Dalam situasi seperti pada gambar ini, kendaraan mana yang dibenarkan jalan terlebih dahulu ?
a. Kendaraan 3.
b. Kendaraan 1, 2.
c. Kendaraan 1, 3.
128. Apa yang seharusnya dilakukan oleh kendaraan no. 1 pada posisi gambar ini ?
a. Jalan terus, karena berjalan lurus ke depan.
b. Menunggu sampai kendaraan no. 2 membelok ke kanan.
c. Jalan terus bersamaan dengan kendaraan nomor 3.
19
129. Mengapa kendaraan no. 1 harus memberi jalan dahulu kepada kendaraan no. 2?
a. Karena akan membelok ke kanan.
b. Karena sepeda motor mengalah terhadap mobil sedan.
c. Karena kendaraan nomor 2 datang dari sebelah kirinya.
130. Kendaraan mana yang seharusnya menunggu paling lama ?
a. Kendaraan 3.
b. Kendaraan 2.
c. Kendaraan 1.
131. Kendaraan mana yang seharusnya menunggu paling lama ?
a. Kendaraan 3.
b. Kendaraan 2.
c. Kendaraan 1.
132. Apa yang seharusnya dilakukan oleh penyeberang jalan nomor 4?
a. Menyeberang jalan dengan mengacungkan tangan ke atas.
b. Menangguhkan penyeberangan sampai jalan aman.
c. Menyeberang jalan karena mendapat prioritas.
V. Merubah Arah (Membelok)
133. Siapa yang harus memberikan isyarat penunjuk arah ?
a. Kendaraan 1.
b. Kendaraan 2.
c. Kendaraan 1 dan 2.
134. Siapa yang harus memberikan isyarat penunjuk arah ?
a. Kendaraan 2, 3.
b. Kendaraan 1, 2.
c. Kendaraan 1, 2 dan 3.
135. Garis mana seharusnya ditempuh oleh pengemudi untuk membelok ke kanan ?
a. Garis 1.
b. Garis 2.
c. Boleh garis 1 atau garis 2.
20
136. Siapa yang harus memberikan isyarat penunjuk arah ?
a. Kendaraan 2 dan 3.
b. Kendaraan 1 dan 3.
c. Kendaraan 1, 2, dan 3.
137. Dalam hal-hal apa Anda diwajibkan menggunakan pesawat penunjuk arah ?
a. Dalam keadaan darurat/mogok.
b. Sebelum mengadakan perubahan arah.
c. Untuk menunjukkan ada kendaraan datang car depan.
138. Dalam hal-hal apa Anda diwajibkan menggunakan pesawat penunjuk arah ?
a. Untuk melarang pengemudi lain mendahului.
b. Sebelum membuat gerakan mundur.
c. Apabila memasuki jalan umum dari halaman rumah.
139. Dalam hal-hal apa Anda diwajibkan menggunakan pesawat penunjuk arah ?
a. Apabila menyebrangi persimpangan jalan.
b. Apabila melewati kendaraan yang sedang berhenti.
c. Sebelum kembali ke kiri jalan setelah mendahului
140. Dalam hal-hal apa Anda diwajibkan menggunakan pesawat penunjuk arah ?
a. Apabila hendak beralih ke lajur lain di jalan yang terbagi atas beberapa lajur.
b. Apabila sedang berpapasan.
c. Apabila hendak mudur.
141. Garis manakah yang harus diikuti ?
a. Garis 1.
b. Garis 2.
c. Garis 3.
141. Isyarat penunjuk arah dipergunakan pada waktu :
a. Saat yang tepat sebelum membelok/merubah arah kendaraan.
b. Kendaraan sedang merubah arah.
c. Sebelum kendaraan berjalan mundur.
142. Kendaraan yang harus memberikan isyarat akan berubah arah di pertemuan jalan ini, adalah :
a. Kendaraan 1, 2.
b. Kendaraan 2, 3.
c. Kendaraan 1, 3.
143. Anda ingin membelok ke kanan, kapankah Anda harus memperhatikan lalu lintas Anda ?
a. 5 meter sebelum memasuki persimpangan atau pertemuan jalan.
b. Sebelum berpindah jalur dan sebelum membelok.
c. Hanya sebelum berpindah ke jalur kanan.
21
144. Anda hendak membelok ke kiri memasuki jalan yang dibagikan oleh alur/tanggul pemisah mana
yang harus Anda pergunakan?
a. Garis 1.
b. Garis 2.
c. Garis 3.
VI. Berhenti dan Parkir
145. Parkir kendaraan di sembarang tempat tidak diperbolehkan oleh undang-undang karena dapat
mengganggu kelancaran lalu lintas Anda tentu paham tentang arti dari parkir kendaraan, yaitu :
a. Kendaraan dalam keadaan berhenti selain dari untuk menurunkan atau menaikkan orang
dengan segera ataupun untuk memuat atau membongkar barang dengan segera.
b. Kendaraan dalam keadaan berhenti dengan maksud untuk menurunkan atau menaikkan orang
dengan segera atau menaikkan orang dengan segera atau untuk memuat atau membongkar
barang dengan segera.
c. Berhenti di pinggir jalan untuk menurunkan dan menaikkan orang kemudian berangkat lagi.
146. Pengemudi kendaraan dilarang berhenti :
a. Pada belokan, persimpangan, jembatan.
b. Tanpa terpaksa pada belokan, persimpangan, jembatan, pada jalan-jalan yagn ada rambu
larangan parkir.
c. Tanpa terpaksa, berhenti pada jalan belokan persimpangan jembatan, jalan-jalan yang ada
rambu larang berhenti.
147. Sampai sekarang masih terlihat pengemudi-pengemudi bis yng lupa akan tugasnya sebagai
pengemudi yang patuh pada peraturan lalu lintas sambil memberikan jasanya kepada masyarakat.
Sebaliknya mereka berlomba “menyambar” setiap orang di sembarang tempat yang berdiri di
pinggir jalan untuk diangkut atau diturunkan, seharusnya :
a. Bis-bis hanya boleh berhenti pada tempat-tempat yang telah disediakan untuk melayani
penumpang yang memerlukan angkutan.
b. Bis-bis hanya boleh berhenti dan melayani penumpang pada jalan yang cukup luas.
c. Bis-bis boleh berhenti dan melayani penumpang pada tempat-tempat yang tidak mengganggu
lalu lintas.
148. Menurut peraturan Undang-undang, sepeda motor dapat diparkir :
a. Di tempat/jalan mana saja karena bentuknya kecil.
b. Di atas trotoar atau jalan untuk pejalan kaki.
c. Di luar jalur lalu lintas yang bukan pejalan kaki.
22
149. Dilarang parkir kendaraan :
a. Dibelokkan atau persimpangan jalan milik perkebunan yang tidak ada tanda larangan berhenti.
b. Pada jalan yang naik atau turun.
c. Dibelokkan, persimpangan jalan, jembatan, dan tempat lain yang ada rambu larangan parkir.
150. Beberapa tempat di mana Anda tidak diizinkan berhenti meskipun tidak ada rambu larangan
berhenti, adalah :
a. Di atas jalur penyeberangan pejalan kaki (zebra cross).
b. Di bawah jembatan penyebrangan.
c. Di luar jalur kendaraan dan pejalan kaki.
151. Di mana Anda tidak diizinkan berhenti meskipun tidak ada rambu larangan berhenti.
a. Di atas garis tengah pembagi jalur lalu lintas.
b. Pada jalan masuk/keluar jalan bebas hambatan.
c. Di depan gedung sekolah.
152. Kapankah tidak diizinkan parkir disebelah kiri jalur kendaraan ?
a. Jika kendaraan dapat diparkir di luar jalur kendaraan yang bukan jalur pejalan kaki.
b. Jika kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan berat dan menunggu mobil derek.
c. Jika tidak menghalangi arus lalu lintas lain.
153. Di mana parkir kendaraan pada jalur lalu lintas diizinkan ?
a. Pada gang yang berhadapan dengan jalur keluar masuk pekarangan.
b. Di depan garis berhenti lampu pengatur lalu lintas.
c. Pada umumnya di tempat-tempat yang sudah disediakan atau di tepi jalan yang tidak yang
tidak mengganggu lalu lintas lain.
154. Siapa yang dianggap memarkir kendaraannya atau menunggu pemumpang/muatan?
a. Setiap orang yang memberhentikan dan meninggalkan kendaraannya atau menunggu
penumpang/muatan.
b. Setiap orang yang berhenti dan bertanya kepada seseorang tentang letak jalan.
c. Setiap orang yang berhenti untuk membeli rokok, tanpa meninggalkan kendaraannya.
155. Apakah diizinkan untuk berhenti pada pintu masuk terminal bis ?
a. Boleh, tapi hanya untuk menaikkan pemumpang.
b. Tidak diperbolehkan.
c. Boleh, tapi tidak diizinkan untuk parkir.
156. Apa yang Anda lakukan apabila hendak bertolak dari pinggir jalan ?
a. Perhatikan lalu lintas dibelakang Anda dan gunakan pesawat petunjuk arah.
b. Secepat-cepatnya bergerak memasuki arus lalu lintas.
c. Menggunakan klakson.
23
157. Seorang pengemudi hendak meninggalkan halaman rumah dan membelok ke kiri memasuki jalan
umum. Pada saat yang sama, seorang pengendara sepeda mendekati dari sebelah kanan. Siapa
yang harus menunggu ?
a. Pengemudi kendaraan bermotor.
b. Pengendara sepeda.
c. Boleh jalan bersama-sama.
158. Posisi berhenti kendaraan yang paling benar :
a. Kendaraan 1, 2.
b. Kendaraan 2, 3.
c. Kendaraan 1, 3.
159. Kendaraan mana yang salah di parkir ?
a. Kendaraan 1.
b. Kendaraan 2.
c. Kendaraan 1 dan 2.
160. Kendaraan mana menunggu di tempat yang salah ?
a. Kendaraan 1.
b. Kendaraan 2.
c. Kedua-duanya.
VII. Kewajiban Setelah Terjadi Kesalahan
161. Bolehkah Anda mengubah tempat bekas-bekas kecelakaan lalu lintas yang Anda alami di jalan
umum?
a. Tidak boleh karena akan mempersulit pemeriksaan oleh petugas Polisi.
b. Boleh saja jalan tempat kejadian itu sempit/lalu lintas terganggu, tapi harus menandai bekasbekas
itu dengan kapur tulis atau sejenisnya dengan disaksikan oleh masyarakat.
c. Boleh, jika jalan di tempat kejadian itu luas dan lalu lintas tidak terganggu dan perlu menandai
bekas itu karena menjadi tugas Polisi.
162. Tindakan apakah yang Anda lakukan, bila menabrak pejalan kaki yang menyebrang jalan, sehingga
luka berat ?
a. Membiarkan korban di tempat kejadian, lalu melaporkan diri ke pos polisi terdekat.
b. Dengan dasar kemanusiaan harus berusaha menolong korban dan memanggil ambulans,
kemudian melaporkan ke pos polisi terdekat.
c. Menolong dan membawa korban ke rumah sakit.
24
163. Apakah yang Anda lakukan jika mengalami kecelakaan dan terdapat korban luka ?
a. Mengubah kedudukan kendaraan sebelum polisi tiba tanpa memberi tanda karena akan
mengganggu kelancaran lalu lintas bila tidak dipindahkan.
b. Tidak boleh mengubah tempat kendaraan yang terlibat, sebelum polisi yang mengurusnya tiba
dan bila ada korban usahakan pertolongan pertama, atau memanggil ambulans.
c. Tidak boleh mengubah tempat kendaraan dan membiarkan korban karena tidak mengerti cara
menolongnya sampai polisi yang menangani kejadian itu tiba di tempat kejadian.
164. Waktu berhenti karena terhadang lampu merah pengatur lalu lintas, Anda ditabrak dari belakang
oleh kendaraan lain sehingga timbul kerusakan pada masing-masing kendaraan. Apa yang Anda
lakukan?
a. Dengan tenang langsung menemui pengemudi kendaraan tersebut meminta untuk bersamasama
ke Polisi guna melaporkan kejadian itu sambil mencatat identitas kendaraannya.
b. Turun dan langsung menemui pengemudi kendaraan tersebut minta ganti kerugian di tempat
kejadian itu juga dengan sikap marah dan paksa.
c. Tidak perlu turun dan cukup catat identitas kendaraan yagn menabrak itu dan melaporkan
pada polisi.
165. Apabila terjadi tabrakan yang mengakibatkan kendaraan Anda mengalami rusak berat, sementara
Anda sadar bahwa kesalahan berada pada pihak Anda. Apa yang harus Anda lakukan ?
a. Minta ganti rugi kepada pengemudi yang menabrak dan tidak perlu harus ke polisi.
b. Tidak minta ganti kerugian dan tidak perlu ke pos polisi.
c. Bersedia menghadap polisi yang menangani kecelakaan lalu lintas.
166. Apabila Anda mengendarai kendaraan di jalan umum. Akibat jalan lincin, Anda selip dan masuk parit.
Namun Anda tidak mengalami luka sedikitpun, maupunkerusakan pada kendaraan. Apakah yang
Anda lakukan atas kejadian tersebut ?
a. Tidak melaporkan ke polisi, karena kesalahan ada pada Anda sendiri.
b. Tidak perlu ditangani oleh polisi karena Anda menganggap kejadian itu tidak sebagai
kecelakaan lalu lintas, tetapi hanya sebagai musibah saja.
c. Melaporkan ke polisi dan menyerahkan sepenuhnya kejadian itu pada polisi sesuai dengan
undang-undang yang ada walaupun kejadian itu tidak mengakibatkan kerugian pada orang lain.
167. Anda mengemudikan kendaraan pada malam hari di jalan yang sepi lalu lintasnya. Kemudian tanpa
ada orang yang melihat, Anda menabrak pejalan kaki dan korban mengalami luka berat. Apakah
Anda harus menolong korban?
a. Tidak perlu menolong korban dan melanjutkan perjalanandemi keselamatan sendiri.
b. Menolong korban dan tidak perlu melapor pada polisi.
c. Menolong korban dan bila perlu usahakan mobil ambulans, kemudian melaporkan kejadian
pada pos polisi terdekat.
25
168. Apabila Anda menabrak mobil yang berjalan di depan Anda. Mobil tersebut direm mendadak
lantaran mencegah tabrakan dengan seseorang yang sedang menyeberang di pertengahan zebra
cross, maka:
a. Anda bersalah.
b. Anda tidak bersalah.
c. Anda berdua sama-sama melakukan kesalahan.
169. Pada waktu Anda berpindah ke lajur kanan, secara tiba-tiba sebuah mobil pada lajur tersebut
menabrak mobil Anda, maka :
a. Berarti pengemudi yang menabrak kendaraan Anda dapat dipersalahkan karena Anda
sebelumnya telah memberi isyarat penunjuk arah.
b. Anda dapat dipersalahkan karena tidak memberikan kesempatan berjalan dahulu, walaupun
Anda memberikan isyarat penunjuk arah.
c. Anda dapat dipersalahkan jika tidak memberikan isyarat penunjuk arah.
170. Perbuatan pertama yang Anda lakukan bagi pengemudi apabila mengalami tabrakan adalah:
a. Segera menghentikan kendaraan Anda dan mendatangi pengemudi kendaraan lawan tabrakan,
untuk meminta pertanggungajawaban ganti kerugian yang Anda derita.
b. Segera menghentikan kendaraan Anda biarpun di tengah jalan karena yang penting adalah
menunjukkan bekas-bekas rem kepada petugas polisi, bahwa Anda pada lajur jalan yang benar
sesuai peraturan.
c. Segera menghentikan kendaraan dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pos
polisi terdekat.
171. Kendaraan yang Anda kemudikan bertabrakan dengan sedan bernomor polisi CD yang ditumpangii
duta besar salah satu duta besar negara sahabat. Apa yang Anda perbuat apabila tidak terdapat
korban manusia dan hanya terjadi kerusakan kendaraan yang tidak berarti.
a. Karena penumpangnya adalah seorang asing, maka saya segera mencatat nama, jabatan,
negara asal termasuk juga maksud dan tujuan perjalanannya.
b. Saya segera minta kepada pengemudinya dan duta besar tersebut untuk bertanggung jawab
atas kerusakan dan kerugian yang saya alami.
c. Saya menemui pengemudinya dan minta untuk bersama-sama melaporkan kejadiaan kepada
pos polisi setelah mempersilahkan duta besar diantar dahulu ke tujuannya.
172. Pada waktu diantar oleh sopir pribadi Anda menuju suatu tempat, tiba-tiba di tengah perjalanan
sopir Anda tidak sanggup mengemudi karena sakit. Tindakan Anda adalah :
a. Menggantikan sopir dan membawa ke rumah sakit walaupun Anda belum punya SIM tapi Anda
sudah mahir membawa mobil.
b. Menunggu petugas datang untuk menolong sopir Anda.
c. Minta bantuan kendaraan lain untuk membawa sopir ke rumah sakit.
26
173. Apabila Anda mengalami musibah karena tiba-tiba menabrak pagar pemisah jalur sehingga mobil
Anda dan pagar rusak, maka tindakan Anda adalah :
a. Turun melihat kerusakan mobil terus pulang untuk memperbaiki.
b. Menggerutu, dalam hati karena mobil rusak dan mencari mobil derek.
c. Turun melihat kerusakan pagar dan mobil, kemudian melapor ke pos polisi yang terdekat.
174. Seorang pengemudi dibenarkan untuk meninggalkan tempat kejadian kecelakaan yang dialaminya,
apabila :
a. Teramcam jiwanya dan menyembunyikan diri agar tidak diketahui orang.
b. Terancam bahaya penganiayaan oleh masyarakat yang marah/emosi tetapi harus segera
melaporkan kejadian tersebut kepada pos polisi.
c. Tidak diketahui oleh yang berwajib.
175. Karena jalan licin sehabis hujan, kendaraan yang Anda kemudikan selip dan menabrak tiang listrik.
Kebetulan ada petugas Polantas yang menyaksikan, maka Anda :
a. Tidak bersedia diurus petugas kecelakaan disebabkan jalan yang licin.
b. Tidak mau diurus petugas karena merasa tidak merugikan orang lain.
c. Bersedia diselesaikan petugas karena Anda menyebabkan tiang listrik rusak berat.
176. Kendaraan di depan Anda tiba-tiba mengerem karena melihat lampu merah, maka Anda terpaksa
ikut mengerem yang menyebabkan mobil Anda ditabrak dari belakang sehingga mobil Anda juga
menabrak mobil di depan yang telah berhenti. Akibatnya, ketiga-tiganya mengalami kerusakan. Apa
yang Anda perbuat?
a. Minta ganti rugi kepada pengemudi di depan Anda karena mengerem mendadak.
b. Minta ganti kepada pengemudi di belakang Anda karena ia yang menabrak lebih dahulu.
c. Menyerahkan persoalannya kepada petugas yang berwenang untuk ditangani.
VIII. Penggunaan Lampu-Lampu Kendaraan
177. Kendaraan yang sedang berpapasan di malam hari memberikan tanda dengan lampu DIM, yaitu
mengubah sinar lampu jarak jauh ke sinar jarak dekat, maka tindakan Anda adalah :
a. Tidak usah menghindari tabrakan, Anda mematikan lampu dan setelah kendaraan dari depan
lewat, barulah memasang lampu kembali.
b. Untuk menghindari tabrakan, Anda mematikan lampu dan setelah kendaraan dari depan lewat,
barulah memasang lampu kembali.
c. Ikut memberikan tanda lampu DIM, yaitu mangubah sinar lampu jarak jauh ke sinar jarak
pendek.
178. Pernyataan mana yang dianggap benar :
a. Lampu parkir digunakan untuk kendaraan yang diparkir pada malam hari di jalan yang gelap.
b. Mendahului pada malam hari harus dengan isyarat klakson.
c. Berjalan dengan menggunakan lampu parkir pada malam hari tidak membahayakan lalu lintas.
27
179. Kapan Anda harus menggunakan lampu dengan sinar DIM ?
a. Di malam hari apabila jalan sudah cukup diterangi lampu penerangan jalan.
b. Apabila kendaran lain berjalan dalam jarak yang relatif dekat di depan Anda.
c. Apabila menurut Anda sinar lampu jarak dekat sudah cukup menerangi perjalanan Anda.
180. Anda sedang mengemudikan mobil pada malam hari dengan menggunakan lampu-lampu jarak jauh
(DIM). Kendaraan-kendaraan dari depan yang berpapasan dengan Anda mengedipkan berulang kali
sinar lampu besar jarak jauh dengan sinar jarak jauh (DIM). Apa yang menyebabkan mereka berbuat
demikian ?
a. Sinar lampu-lampu DIM Anda di stel terlalu tinggi ddan menyilaukan pengemudi-pengemudi
lain.
b. Kendaraan-kendaraan lain yang berpapasan itu mungkin sedang mencoba lampu-lampunya.
c. Anda tidak merasa menjadi penyebabnya.
181. Bilamana dapat digunakan lampu kabut yang dipasang di depan kendaraan Anda ?
a. Apabila pemandangan terbatas sekali sehingga kurang dari 50 meter karena kabut.
b. Dalam cuaca hujan deras.
c. Pada malam hari di daerah pegunungan.
182. Bilamana Anda terpaksa menggunakan lampu dengan sinar jarak dekat (DIM) pada siang hari ?
a. Apabila pemandangan benar-benar terganggu sekali oleh kabut atau hujan yang lebat sekali.
b. Apabila Anda minta jalan dahulu karena tergesa-gesa menuju ke tempat tugas penting.
c. Apabila sedang beriring-iringan dengan rombongan kendaraan turis.
183. Bilamana lampu kabut dapat digunakan pada siang hari ?
a. Apabila pemandangan terbatas sekali disebabkan oleh kabut atau hujan lebat.
b. Apabila mendekati daerah pegunungan yang sering berkabut.
c. Apabila hujan.
184. Mengapa penggunaan lampu dengan sinar jarak dekat (DIM) diperlukan pada siang hari, apabila
pemandangan benar-benar teratasi oleh sebab kabut atau hujan.
a. Agar kendaraan lampu-lampu besar dengan sinar jarak dekat (DIM).
b. Agar dapat melihat jalan dan kendaraan terlihat jauh sebelumnya oleh pemakai jalan lain.
c. Agar dapat melihat jalan karena ada kabut.
185. Anda sedang dalam perjalanan di jalan yang tidak dilengkapi lampu-lampu penerangan di malam
hari, kendaraan lain sedang berjalan dalam jarak dekat di depan Anda. Lampu-lampu apa yang Anda
gunakan ?
a. Lampu-lampu besar dengan sinar jarak dekat (DIM).
b. Karena tidak ada lampu penerangan jalan, maka digunakan lampu-lampu besar jarak jauh.
c. Cukup lampu-lampu kecil karena jalan sudah diterangi oleh mobil di depan kita.
28
IX. Ukuran dan Muatan Kendaraan
186. Apabila kendaraan Anda mengangkut muatan yang panjangnya melebihi sisi belakang kendaraan,
maka :
a. Yang melebihi 3 meter, harus ada kain merah yang jelas kelihatan, berukuran panjang dan lebar
0,40 meter.
b. Yang melebihi 2 meter, harus ada kain merah yang jelas kelihatan berukuran 0,40 meter.
c. Yang melebihi 2 meter sampai 3 meter, harus mengunakan kain/bendera berukuran 0,40 meter
di ujung mutan tidak boleh terseret di jalan, sedang pada malam hari antara matahari
terbenam dan terbit menggunakan lentera yang memancarkan dengan jelas cahaya merah.
187. Ukuran maksimum tinggi dan lebar kendaraan yang ditentukan oleh undang-undang lalu lintas,
yaitu:
a. Ukuran tinggi termasuk muatan tidak lebih dari 3, 50 meter dan lebar tidak lebih dari 2, 50
meter.
b. Ukuran tinggi termasuk muatan kurang dari 3.50 meter sedangkan lebar sampai 3 meter.
c. Ukuran tinggi termasuk muatan 3.50 meter sedangkan lebar 2,25 meter.
188. Bagaimana Anda dapat mengetahui jumlah berat yang diizinkan dari sebuah mobil beban atau mobil
bis.
a. Dari catatan pada STNK dan BPKB.
b. Dari catatan pada buku uji kendaraan bermotor.
c. Dari surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan.
189. Daya angkut maksimum ruang muatan mobil beban ditentukan menurut :
a. Buku uji kendaraan dan tanda di kiri/ kanan kendaraan sesuai buku tersebut, yang dikeluarkan
oleh DLLAJR.
b. Keinginan orang yang barangnya akan diangkut.
c. Perkiraan yang menguntungkan bagi pengemudi.
190. Jika muatan dari mobil beban menjulur ke belakang lebih dari 2 meter melewati ujung belakang
kendaraan maka pada ujung muatan itu :
a. Antara matahari terbenam dan matahari terbit memasang lampu murah yang memancarkan
cahaya ke segala penjuru sedangkan antara matahari terbit dan matahari terbenam tidak perlu
memasang sesuatu di ujung belakang muatan.
b. Antara matahari terbenam dan matahari terbit memasang lampu merah yang memancarkan
cahaya ke segala penjuru, sedangkan antara matahari terbit dan matahari terbenam,
memasang kain merah yang jelas kelihatan, yang berukuran panjang dan lebar paling sedikit
0,40 meter.
c. Antara matahari terbenam dan matahari terbit memasang lampu kuning yang memancarkan
cahaya kesegala penjuru, sedangkan antara matahari terbit dan matahari terbenam memasang
kain merah, yang jelas kelihatan yang berukuran panjang dan lenar paling sedikit 0,40 meter.
29
191. Sebagai seorang pengemudi mobil beban, maka ia harus tahu bahwa batas tertinggi dan terlebar
kendaraan termasuk muatan, adalah :
a. 305cm dan 215cm.
b. 350cm dan 250cm.
c. 350cm dan 225cm.
192. Berapakah panjang maksimum yang boleh menonjol kebelakang, melewati sisi belakang kendaraan
tanpa diperlukan tanda atau isyarat ?
a. 2 meter.
b. 6 meter.
c. 9 meter.
193. Berapakah lebar maksimum yang diizinkan untuk sebuah kendaraan termasuk muatannya :
a. 1,5 meter.
b. 2,5 meter.
c. 3,5 meter.
194. Berapakah tinggi maksimum yang diizinkan untuk sebuah kendaraan termasuk muatannya :
a. 3,5 meter.
b. 4,8 meter.
c. 4,5 meter.
195. Apa yang harus Anda perhatikan bila Anda akan mengangkut muatan pada kendaraan bermotor :
a. Berat dan ukuran tinggi dan lebar maksimal yang diizinkan tidak boleh dilampaui.
b. Muatan harus diikat baik dan tidak seorang pun boleh duduk di atas muatan tersebut.
c. Kedua jawaban di atas adalah benar.
196. Mengapa kendaraan Anda tidak boleh mengangkut muatan yang melebihi daya angkut ?
a. Dapat merusak body kendaraan dan permukaan jalan.
b. Akan menambah jarak pengereman di jalan menurun.
c. Akan memengaruhi teknik mengemudi dan membawa dua akibat tersebut di atas.
X. Kelengkapan Kendaraan
197. Mobil beban dan mobil bis wajib diperlengkapi dengan alat-alat pelengkap :
a. Dongkrak, engkol, kunci roda, kunci Inggris, tang kombinasi, obeng, ban cadangan, pompa
tangan atau kaki.
b. Alat-alat tersebut di atas, ditambah : pompa gemuk, kunci busi, satu stel kunci-kunci yang
sesuai dengan baut-baut dan mur kendaraan.
c. Kedua jawaban tersebut di atas ditambah : untuk mobil beban pembalut cepat no. 2, 3, 4
dalam bungkusan yang tahan air, dan untuk mobil bis ditambah kotak yang berisi obat-obatan
dan alat pembalut.
30
198. Adakah keharusan Undang-undang untuk menggunakan alat penunjuk arah bagi sepeda motor?
a. Diharuskan.
b. Tidak diharuskan tetapi diusahakan supaya ada.
c. Tidak diharuskan.
199. Kaca pengintai atau kaca spion pada sepeda motor, merupakan keharusan untuk :
a. Sewaktu-waktu melihat keadaan jalan sebelah belakang kanan atau kiri pengemudinya.
b. Digunakan sebagai kaca hias.
c. Senantiasa dapat melihat wajah pengemudi-pengemudi yang berada di belakang.
200. Untuk mengurangi kebisingan suara dan penyebaran asap sepeda motor yang mengganggu pemakai
jalan lain atau bahkan orang-orang yang berada di dalam rumah, maka :
a. Sepeda motor harus mempunyai pesawat/alat penutup suara yang sempurna yang
menyalurkan gas buangan mesin ke arah belakang.
b. Harus berjalan pelan-pelan supaya mengurangi suara sepeda motor.
c. Merubah saluran gas buangan termasuk suara mesin knalpot ke arah atas.
SOAL UJIAN TEORI SIM C
Yogi Mardilah
0